STR Gratis Disambut Dingin

Pengumuman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengratiskan kepenguruaan Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi Rp. 0 disambut dingin kalangan dokter gigi, hal ini terlihat dari sepinya komentar di berbagai media sosial dokter gigi. Saat ini yang sedang menjadi topik hangat justru kejadian yang menimpa beberapa dokter gigi, jumlah SKP-nya tiba-tiba menjadi 0 di Platform SKP Kemenkes serta input manual kegiatan yang sering tidak berhasil.

Seharusnya pengumumkan biaya pengurusan STR menjadi Rp. 0 mulai tanggal 5 Juli 2024 disambut hangat karena itu meringankan beban dokter gigi. Langkah ini tentu diambil Kemenkes sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para tenaga medis, terutama bagi mereka yang baru lulus dan memulai karier di dunia kesehatan. “Ini adalah komitmen kami untuk mendukung tenaga medis yang telah bekerja keras melayani masyarakat. Dengan menghapus biaya STR, kami berharap dapat memberikan motivasi tambahan bagi mereka untuk terus berkarya,” ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Kebijakan ini juga disambut baik oleh berbagai asosiasi profesi tenaga medis. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Daeng M. Faqih, menyatakan bahwa penghapusan biaya STR merupakan langkah positif yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan para dokter. “Selama ini, biaya pengurusan STR menjadi salah satu beban yang cukup memberatkan, terutama bagi dokter muda. Dengan dihapusnya biaya ini, kami berharap dapat meningkatkan jumlah tenaga medis yang siap mengabdi di daerah-daerah terpencil,” kata dr. Daeng.

Proses Pengurusan STR
Untuk mengurus STR, tenaga medis tetap harus mengikuti prosedur standar yang telah ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Namun, perbedaan signifikan terletak pada penghapusan biaya administrasi yang selama ini dikenakan. Pihak KKI menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan sistem online yang memudahkan proses registrasi, sehingga para tenaga medis tidak perlu lagi datang langsung ke kantor KKI.

“Dengan sistem online ini, kami berharap dapat mempercepat proses pengurusan STR. Para tenaga medis hanya perlu mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir secara daring. Kami juga telah meningkatkan kapasitas server agar tidak terjadi kendala teknis,” jelas Ketua KKI, dr. Bambang Supriyatno.

Dampak Positif Kebijakan
Kebijakan penghapusan biaya STR ini diharapkan dapat membawa sejumlah dampak positif bagi sektor kesehatan di Indonesia. Selain meringankan beban finansial tenaga medis, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah tenaga medis yang bersedia bekerja di daerah terpencil dan tertinggal. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan dengan berbagai kebijakan yang pro-tenaga medis.

Menteri Kesehatan menambahkan bahwa pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar yang terjadi. “Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan benar-benar memberikan manfaat bagi tenaga medis dan masyarakat luas,” tegas Budi.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan Indonesia dapat semakin mendekati target untuk menyediakan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas tinggi bagi seluruh warganya.

[Penulis, Editor : Messya Rachmani; Foto : Konsil Kedokteran Indonesia]

Posting Komentar untuk "STR Gratis Disambut Dingin"