Proses Pemilihan KKI, MDP, dan Kolegium Dimulai

Sepertinya Kementerian Kesehatan sedang berkejaran dengan waktu, berusaha membereskan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebelum pergantian presiden di Bulan Oktober nanti. Setelah membuat turunan undang-undang hanya dalam satu Peraturan Pemerintah saja, kini Kementerian Kesehatan menyelenggarakan pemilihan Anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Majelis Disiplin Profesi (MDP), dan Kolegium “dalam tempo jang sesingkat-singkatnya” sebagaimana diatur dalam Peraturan Menetri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi tertanggal 23 September 2024.


Pemilihan KKI dan MDP

Lewat Pengumuman Nomor KP.01.02/A/5091/2024 tertanggal 23 September 2024 seleksi terbuka calon pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta Anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP) dimulai. KKI versi baru sendiri merupakan penggabungan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), lembaga ini akan berperan penting dalam mendukung peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia. Selain itu, lembaga ini juga bertugas memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama dalam hal pelayanan kesehatan.

 

Dengan integrasi KTKI dan KKI, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam menyusun regulasi, mengawasi pelaksanaan praktik medis, serta memastikan standar kompetensi tenaga kesehatan. Konsil ini juga akan menjadi wadah kolaborasi antara berbagai elemen, termasuk pemerintah, masyarakat, dan profesi medis.

 

Dalam menjalankan fungsinya, Konsil Kesehatan Indonesia akan didukung oleh dua lembaga lainnya, yaitu Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi. Kolegium Kesehatan Indonesia, Terdiri dari para ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan, Kolegium bertanggung jawab dalam menyusun standar kompetensi, standar profesi, dan kurikulum pelatihan. Kolegium juga memiliki wewenang untuk menerbitkan Sertifikasi Kompetensi sebagai syarat tenaga medis berpraktik. Sementara Majelis Disiplin Profesi bertugas menegakkan disiplin profesi medis dengan memproses pengaduan, memeriksa dugaan pelanggaran, serta memberikan rekomendasi sanksi dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kementerian Kesehatan kini tengah membuka seleksi bagi calon anggota Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi, yaitu :

-     Pimpinan KKI : satu orang dari profesi Tenaga Medis satu orang dari profesi Tenaga Kesehatan serta tiga orang mewakili masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan dan/atau pendidikan kesehatan

-       Anggota Konsil kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, masing-masing satu orang untuk Konsil Dokter Gigi, Dokter serta 11 konsil tenaga kesehatan.

-      Anggota Disiplin Majelis Profesi, terdiri dari : satu orang dari profesi tenaga medis dan satu orang dari profesi kesehatan, satu orang dari fasilitas pelayanan kesehatan, satu orang ahli hukum, serta dua orang dari masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan atau pendidikan kesehatan.

Lini waktu seleksi bagi calon anggota Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi adalah : Pengumuman dan Pendaftaran tanggal 23-25 September, Seleksi oleh Panitia Seleksi 26-29 Setember 2024, Pengumuman anggota terpilih tanggal 30 September 2024.

 

Pemilihan Kolegium

Tata cara pemilihan Kolegium disampaikan melalui Pengumuman Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.02/A/5105/2024 tertanggal 23 September 2024. Seleksi ini bertujuan untuk mengisi posisi dalam kepengurusan Kolegium Kesehatan, yang mencakup :

-          Satu orang ketua merangkap anggota

-          Satu orang wakil ketua merangkap anggota

-          Satu orang perwakilan dari tiap-tiap kolegium sesuai keilmuan

 

Menariknya dari pemilihan Kolegium adalah voting terbuka atau pemilihan umum bagi perwakilan kolegium sesuai keilmuan. Dengan demikian dari profesi kedokteran gigi akan ada 11 pemilihan umum untuk memilih perwakilan dari Kolegium Dokter Gigi, Kolegium Penyakit Mulut, Kolegium Prostodonsia, Kolegium Konservasi Gigi, Kolegium Odontologi Forensik, Kolegium Radiologi Kedokteran Gigi, Kolegium Periodonsia, Kolegium Patologi Mulut dan Maksilofasial, Kolegium Bedah Mulut dan Maksilofasial, Kolegium Kedokteran Gigi Anak, serta Kolegium Ortodontik.

 

Proses pemilu ini memungkinkan tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk dokter gigi untuk memberikan suaranya secara langsung. Syaratnya adalah memiliki akun Satusehat SDMK untuk dapat masuk ke Aplikasi Voting, nantinya  setiap orang hanya memiliki satu hak suara untuk memilih sesuai bidang ilmunya masing-masing.

 

Lini waktu pemilihan Kolegium Kesehatan Indonesia adalah sebagai berikut : Pengajuan Calon tanggal 23-25 September, Presentasi Visi dan Misi 27 Sepember 2024 Pukul 17.00-19.00, Pemilihan Umum 27 September 2024 Pukul 19.00 sampai 28 September 2024 Pukul 19.00, Penilaian Calon Terpilih 26-29 Setember 2024, Pengumuman yang terpilih tanggal 30 September 2024.

 

Mekanisme baru ini merupakan langkah progresif dari Kementerian Kesehatan dalam memastikan bahwa seleksi anggota kolegium berjalan secara adil dan transparan, dengan melibatkan seluruh elemen tenaga kesehatan. 


[Artikel/Editor : Messya Rachmani; Foto : KKI]

 


Posting Komentar untuk "Proses Pemilihan KKI, MDP, dan Kolegium Dimulai"