Sepertinya
Kementerian Kesehatan sedang berkejaran dengan waktu, berusaha membereskan
amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebelum pergantian
presiden di Bulan Oktober nanti. Setelah membuat turunan undang-undang hanya
dalam satu Peraturan Pemerintah saja, kini Kementerian Kesehatan
menyelenggarakan pemilihan Anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Majelis
Disiplin Profesi (MDP), dan Kolegium “dalam tempo jang sesingkat-singkatnya” sebagaimana diatur dalam Peraturan Menetri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi tertanggal 23 September 2024.
Pemilihan KKI dan MDP
Lewat
Pengumuman Nomor KP.01.02/A/5091/2024 tertanggal 23 September 2024 seleksi
terbuka calon pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Anggota Konsil
Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta Anggota Majelis
Disiplin Profesi (MDP) dimulai. KKI versi baru sendiri merupakan penggabungan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI), lembaga ini
akan berperan penting dalam mendukung peningkatan mutu praktik dan
kompetensi teknis tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia. Selain itu,
lembaga ini juga bertugas memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada
masyarakat, terutama dalam hal pelayanan kesehatan.
Dengan integrasi KTKI dan KKI,
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab
dalam menyusun regulasi, mengawasi pelaksanaan praktik medis, serta memastikan
standar kompetensi tenaga kesehatan. Konsil ini juga akan menjadi wadah
kolaborasi antara berbagai elemen, termasuk pemerintah, masyarakat, dan profesi
medis.
Dalam menjalankan fungsinya, Konsil Kesehatan Indonesia akan didukung oleh dua lembaga lainnya, yaitu Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi. Kolegium Kesehatan Indonesia, Terdiri dari para ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan, Kolegium bertanggung jawab dalam menyusun standar kompetensi, standar profesi, dan kurikulum pelatihan. Kolegium juga memiliki wewenang untuk menerbitkan Sertifikasi Kompetensi sebagai syarat tenaga medis berpraktik. Sementara Majelis Disiplin Profesi bertugas menegakkan disiplin profesi medis dengan memproses pengaduan, memeriksa dugaan pelanggaran, serta memberikan rekomendasi sanksi dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Kesehatan kini tengah membuka seleksi bagi calon anggota Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi, yaitu :
- Pimpinan KKI : satu orang dari
profesi Tenaga Medis satu orang dari profesi Tenaga Kesehatan serta tiga orang
mewakili masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan dan/atau pendidikan
kesehatan
- Anggota Konsil kelompok Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, masing-masing satu orang untuk Konsil Dokter Gigi,
Dokter serta 11 konsil tenaga kesehatan.
- Anggota Disiplin Majelis
Profesi, terdiri dari : satu orang dari profesi tenaga medis dan satu orang
dari profesi kesehatan, satu orang dari fasilitas pelayanan kesehatan, satu
orang ahli hukum, serta dua orang dari masyarakat yang bergerak di bidang
kesehatan atau pendidikan kesehatan.
Lini waktu seleksi bagi
calon anggota Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi adalah : Pengumuman
dan Pendaftaran tanggal 23-25 September, Seleksi oleh Panitia Seleksi 26-29
Setember 2024, Pengumuman anggota terpilih tanggal 30 September 2024.
Pemilihan Kolegium
Tata cara pemilihan
Kolegium disampaikan melalui Pengumuman Kementerian Kesehatan Nomor
KP.01.02/A/5105/2024 tertanggal 23 September 2024. Seleksi ini bertujuan untuk
mengisi posisi dalam kepengurusan Kolegium Kesehatan, yang mencakup :
-
Satu orang ketua merangkap
anggota
-
Satu orang wakil ketua
merangkap anggota
-
Satu orang perwakilan dari
tiap-tiap kolegium sesuai keilmuan
Menariknya dari pemilihan
Kolegium adalah voting terbuka atau pemilihan umum bagi perwakilan kolegium
sesuai keilmuan. Dengan demikian dari profesi kedokteran gigi akan ada 11
pemilihan umum untuk memilih perwakilan dari Kolegium Dokter Gigi, Kolegium
Penyakit Mulut, Kolegium Prostodonsia, Kolegium Konservasi Gigi, Kolegium Odontologi Forensik, Kolegium Radiologi Kedokteran Gigi, Kolegium Periodonsia, Kolegium Patologi Mulut dan Maksilofasial, Kolegium Bedah Mulut dan Maksilofasial, Kolegium Kedokteran Gigi Anak, serta Kolegium Ortodontik.
Proses pemilu ini
memungkinkan tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk dokter gigi untuk
memberikan suaranya secara langsung. Syaratnya adalah memiliki akun Satusehat
SDMK untuk dapat masuk ke Aplikasi Voting, nantinya setiap orang hanya memiliki satu hak suara
untuk memilih sesuai bidang ilmunya masing-masing.
Lini waktu pemilihan
Kolegium Kesehatan Indonesia adalah sebagai berikut : Pengajuan Calon tanggal
23-25 September, Presentasi Visi dan Misi 27 Sepember 2024 Pukul 17.00-19.00,
Pemilihan Umum 27 September 2024 Pukul 19.00 sampai 28 September 2024 Pukul
19.00, Penilaian Calon Terpilih 26-29 Setember 2024, Pengumuman yang terpilih
tanggal 30 September 2024.
Mekanisme baru ini merupakan langkah progresif dari Kementerian Kesehatan dalam memastikan bahwa seleksi anggota kolegium berjalan secara adil dan transparan, dengan melibatkan seluruh elemen tenaga kesehatan.
[Artikel/Editor : Messya Rachmani; Foto : KKI]
Posting Komentar untuk "Proses Pemilihan KKI, MDP, dan Kolegium Dimulai"