SKP Wajib 100, Terdiri dari Apa Saja?

Desas desus bahwa Satuan Kredit Profesi (SKP) yang harus dikumpulkan dokter gigi naik dari 30 menjadi 100 akhirnya menjadi kenyataan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.107/Menkes/1561/2024 tentnag Pedoman Pengelolaan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang baru ditetapkan pada tanggal 20 September 2024.

Dalam keputusan ini ditetapkan 100 SKP dokter gigi, terdiri dari Ranah Pembelajaran minimal 45 SKP per tahun yang wajib dipenuhi secara bertahap 9 SKP per tahun, Ranah Pelayanan minimal 35 SKP per tahun, Ranah Pengabdian minimal 5 SKP per tahun, sementara sisanya 15 SKP dapat dipenuhi dari ranah manapun.

Khusus bagi dokter gigi yang bertugas di daerah dengan kondisi khusus ada perbedaan yaitu Ranah Pembelajaran minimal 25 per tahun yang wajib dipenuhi secara bertahap 5 SKP per tahun, Ranah Pelayanan minimal 55 SKP per tahun, sedangkan untuk Ranah Pengabdian tetap sama dengan kondisi biasa yaitu 5 SKP, sementara sisanya 15 SKP dapat dipenuhi dari ranah manapun.

Ranah

Daerah Umum

Daerah Kondisi Khusus

Pembelajaran

45 SKP

25 SKP

Pelayanan

35 SKP

55 SKP

Pengabdian

5 SKP

5 SKP

Lainnya

15 SKP

15 SKP

Jumlah

100

100

SKP Ranah Pembelajaran diperoleh dari pendidikan berkelanjutan atau bila menggunakan istilah dari Kementerian Kesehatan sekarang disebut Peningkatan Kompetensi dan Pelatihan. Termasuk ke dalam ranah ini adalah seminar atau webinar, simposium atau konferensi, Workshop, serta Belajar Mandiri. Kemudian ada yang disebut Pelatihan, ini memiliki durasi yang lebih panjang dari Peningkatan Kompetensi dan memiliki Kurikulum yang disyahkan Kementerian Kesehatan. Seluruh kegiatan pembelajaran yang diakui hanya yang diselenggaraa oleh Lembaga Pelatihan Kesehatan terakreditasi Kementerian Kesehatan saja, daftar kegiatannya dapat dilihat di website Plataran Sehat milik Kementerian Kesehatan.

Ranah Pelayanan, SKP-nya berasal dari aktivitas praktek memberikan pelayanan kepada pasien. Termasuk kedalam ranah ini adalah Pemeriksaan/Diagnosis mendapat 2 SKP per bulan bila pasiennya 1-25 orang dan mendapat 3 SKP bila pasiennya lebih dari 25 orang per-bulan. Kemudian dari tindakan nilai SKP-nya berbeda, untuk tindakan sederhana 0,5 SKP / tindakan, untuk tindakan menengah 1 SKP / tindakan, untuk tindakan lanjut 1,5 SKP / tindakan. Selain itu, SKP Ranah pelayanan dapat diperoleh juga dari Pelayanan Administratif, Pelayanan Keprofesian Tertentu, Penapisan Kesehatan, Membuat Expertise, Visum, Medikolegal, Pengamatan Epidemiologi, Penangulangan KLB, Laporan Kasus, Diskusi Internal, Pendidikan Sejalur / Tidak Sejalur, Penelitian, Publikasi, serta Manajerial.

Ranah Pengabdian diperoleh dari kegiatan Pengabdian / Pengobatan 10 SKP untuk kegiatan lokal dan 15 SKP dari kegiatan povinsi atau nasional, penyuluhan mendaat 3 SKP, Penyuluhan 3 SKP, Penugasan Khusus 15 SKP, Tim Khusus 10 SKP, Organisasi Keilmuan 2 SKP, Media Sosial 0,5 SKP, serta manjadi Narasumber 1 SKP. 

Sementara untuk 15 SKP lainnya bebas dipenuhi dari ranah pembelajaran, pelayanan, maupun pengabdian. Fortofolio pengumpulan SKP sendiri dilakukan di Platform SKP yang terdapat di situs Satusehat SDMK, sampai berita ini ditulis belum terdapat menu untuk ranah Pelayanan maupun Pengabdian.

[Artikel : Kosterman Usri; Foto : Kemenkes; Editor : Messya Rachmani]


Posting Komentar untuk "SKP Wajib 100, Terdiri dari Apa Saja?"