Wajah Baru Sertifikat Kompetensi

Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium baru di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sudah mulai beredar. Berdasarkan penelusuran Dentamedia, bentuk Sertifikat Kompetensi baru ini dibuat dalam ukuran A4 landscape dengan dominasi warna biru khas Kementerian Kesehatan. Isinya memuat logo kolegium berbentuk huruf “K” disertai nama kolegiumnya, jenis kompetensi, nama pemegangnya, QR code, serta tanda-tangan Ketua Kolegium untuk dokter gigi spesialis; ditambah dengan tanda tangan Dekan Universitas bila Sertifikat Kompetensi diperuntukan bagi dokter gigi.

Bentuk Sertifikat Kompetensi baru ini sangat berbeda dengan yang diterbitkan oleh kolegium saat berada di bawah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Dahulu Sertifikat Kompetensi berukuran A4 potrait, warna dominan coklat untuk Sertifikat Kompetensi dokter gigi, warna hijau untuk dokter gigi spesialis, serta warna merah untuk dokter gigi sub spesialis. Data yang terdapat dalam sertifikat dahulu lebih lengkap meliputi logo kolegium, nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jenis kompetensi, masa berlaku, QR code, foto pemegang, serta tanda tangan Ketua Kolegium.

Penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh kolegium di bawah PDGI sendiri sudah dihentikan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengurus besar PDGI Nomor SKEP/391/PBPDGI/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor SKEP/387/PB PDGI/XI/2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi. Sementera itu penerbitan Sertifikat Kompetensi model baru untuk dokter gigi didasarkan pada Surat Keputusan Kolegium Dokter Gigi (KDG) Nomor 2/SK-KDG/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi Dokter Gigi.

Sertifikat Kompetensi model baru ini tidak perlu diperpanjang karena tidak ada keterangan masa berlakunya. Dalam Sertifikat Kompetensi tertulis “…telah dinyatakan lulus uji kompetensi dan berkompeten sebagai dokter gigi” dengan demikian sepertinya Sertifikat Kompetensi terbaru hanya diberikan bagi yang baru saja lulus uji kompetensi.

Berita : Messya Rachmani; Foto : Savitri Agustiningati


Posting Komentar untuk "Wajah Baru Sertifikat Kompetensi"