Jalan Keluar SKP Belum Diverifikasi

Permasalahan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diinput manual belum diverifikasi, banyak dikeluhkan dokter gigi, terutama bagi yang Surat izin Praktek (SIP) nya akan segera habis. Sistem saat ini memang berbeda dengan sistem lama yang dikelola oleh PDGI. Dahulu dokter gigi hanya perlu menginput kode barcode yang diberikan panitia saat acara berlangsung di dashboard masing-masing sebagai bukti kehadiran untuk kegiatan apapun. Saat ini, sistem pencatatan otomatis hanya berlaku untuk ranah pembelajaran, sementara untuk ranah pelayanan dan pengabdian masih harus diinput secara manual oleh dokter gigi dan juga diverifikasi secara manual.

Mengatasi adanya dokter gigi yang SKP-nya belum diverifikasi padahal SIP segera akan habis, Kolegium Dokter Gigi (KDG) membuka layanan “Pengajuan Prioritas Verifikasi SKP” di situs mereka. Berdasarkan pengamatan Dentamedia, pada situs https://kolegium.doktergigi.org terdapat pengumuman yang  disertai tautan menuju formulir pengajuan verifikasi tersebut. Sepertinya layanan ini hanya untuk dokter gigi yang SIP-nya akan habis di Januari sampai Maret 2025 karena pada formulir hanya tersedia pilihan di ketiga bulan itu. Proses ajuan cukup sederhana karena hanya meng-input nama, Nomor Induk Kependudukan, serta masa berlaku SIP.

Karena layanan ini diberikan oleh KDG maka hanya terbatas pada dokter gigi, tidak berlaku bagi dokter gigi spesialis yang juga banyak mengalami keterlambatan verifikasi SKP. Seperti diketahui bersama, mulai 1 Januari 2025 SKP yang dikumpulkan dokter gigi selain harus berjumlah 100 juga harus terdiri dari tiga ranah yaitu Pembelajaran 45%, Pelayanan 35%, Pengabdian 5%, serta sisanya 15% boleh berasal dari ranah manapun.

[Berita, Foto : Kosterman Usri; Editor : Messya Rachmani] 


Posting Komentar untuk "Jalan Keluar SKP Belum Diverifikasi"