Permasalahan Satuan Kredit Profesi
(SKP) yang diinput manual belum diverifikasi, banyak dikeluhkan dokter gigi,
terutama bagi yang Surat izin Praktek (SIP) nya akan segera habis. Sistem saat ini memang
berbeda dengan sistem lama yang dikelola oleh PDGI. Dahulu dokter gigi hanya
perlu menginput kode barcode yang diberikan panitia saat acara berlangsung di
dashboard masing-masing sebagai bukti kehadiran untuk kegiatan apapun. Saat ini, sistem pencatatan otomatis hanya berlaku untuk ranah pembelajaran, sementara untuk ranah pelayanan
dan pengabdian masih harus diinput secara manual oleh dokter gigi dan juga diverifikasi
secara manual.
Mengatasi adanya dokter gigi yang
SKP-nya belum diverifikasi padahal SIP segera akan habis, Kolegium Dokter Gigi (KDG)
membuka layanan “Pengajuan Prioritas Verifikasi SKP” di situs mereka.
Berdasarkan pengamatan Dentamedia, pada situs https://kolegium.doktergigi.org terdapat
pengumuman yang disertai tautan menuju
formulir pengajuan verifikasi tersebut. Sepertinya layanan ini hanya untuk
dokter gigi yang SIP-nya akan habis di Januari sampai Maret 2025 karena pada
formulir hanya tersedia pilihan di ketiga bulan itu. Proses ajuan cukup
sederhana karena hanya meng-input nama, Nomor Induk Kependudukan, serta masa
berlaku SIP.
Karena layanan ini diberikan oleh
KDG maka hanya terbatas pada dokter gigi, tidak berlaku bagi dokter gigi
spesialis yang juga banyak mengalami keterlambatan verifikasi SKP. Seperti
diketahui bersama, mulai 1 Januari 2025 SKP yang dikumpulkan dokter gigi selain
harus berjumlah 100 juga harus terdiri dari tiga ranah yaitu Pembelajaran 45%,
Pelayanan 35%, Pengabdian 5%, serta sisanya 15% boleh berasal dari ranah
manapun.
[Berita, Foto : Kosterman Usri; Editor : Messya Rachmani]
Posting Komentar untuk "Jalan Keluar SKP Belum Diverifikasi"