Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di tingkat primer, Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2024 mengatur langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pelayanan di Puskesmas yang belum memiliki dokter gigi dan apoteker. Dalam PMK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), diatur bahwa Puskesmas yang belum memiliki dokter gigi atau apoteker dapat melaksanakan pelayanan kesehatan melalui pelimpahan wewenang. Terapis gigi dan mulut dapat diberikan limpahan wewenang untuk melaksanan pelayanan kesehatan tentunya di bawah supervisi dokter gigi. Hal ini juga berlaku kepada apoteker, dapat melimpahkan wewenang pelayanan kepada tenaga vokasi farmasi namun tetap di bawah supervisi.
Hal ini juga sejalan dalam Pasal 30 ayat 1 dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2024. Dimana Puskesmas yang belum memenuhi ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dapat melakukan pemindahtugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan antarkabupaten/kota atau kecamatan, pelatihan kompetensi tambahan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan Pelimpahan wewenang untuk melakukan Pelayanan Kesehatan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baik secara mandat maupun delegatif.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap tersedia, terutama di wilayah yang sulit dijangkau atau kekurangan tenaga medis dan kesehatan. Pelimpahan wewenang ini dilakukan dengan tetap mengutamakan standar mutu pelayanan dan melalui pengawasan yang ketat. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat peran Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan primer dalam menjamin kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia.
[Berita : Naufal Nabil, Messya Rachmani; Foto : poltekkes-banjarmasin.ac.id; Editor : Messya Rachmani]
Posting Komentar untuk "Terapis Gigi dapat Gantikan Dokter Gigi Puskesmas"