Kehebohan terjadi di kalangan dokter
termasuk dokter gigi untuk urusan pajak tahun 2024 yang harus dibayarkan 2025. Pangkal masalahnya adalah
banyak dokter gigi kurang bayar pajaknya lebih besar dari biasanya, besarannya sebagian
cukup fantastis, membuat bingung untuk membayarnya. Kondisi ini semakin dramatis
karena batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang
Pribadi tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan hari lebaran, dimana
pengeluaran sedang besar-besarnya.
Akibatnya sebagian dokter merasa hilangnya prinsip keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan yang dirasakan sangat membebani. Tak tanggung-tanggung Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengajukan keberatan dan Perkumpulan Dokter Spesialis Urologi Indonesia (IAUI) mengajukan permintaan evaluasi kepada Menteri Keuangan. Saking hebohnya urusan pajak dokter ini, Kementerian Kesehatan kemudian mengadakan Sosialisasi Pajak Tenaga Medis pada tanggal 25 Maret 2025 untuk pimpinan fasilitas kesehatan dan organisasi profesi.
Pajak Dokter Gigi
Pajak untuk dokter gigi di Indonesia ditentukan
berdasarkan status pekerjaan dokter gigi tersebut, apakah pegawai tetap dengan gaji
bulanan, praktik mandiri, atau memiliki hubungan kerja seperti abang ojek online
yaitu sebagai mitra dari pemberi kerja.
Pajak paling sederhana berlaku untuk
dokter gigi yang menerima gaji bulanan tetap dari tempat kerjanya, baik karena
pekerjannya bukan melayani pasien atau banyak sedikitnya pasien tidak
berpengaruh sama sekali pada pendapatannya, dengan kata lain tidak ada jasa
medis atau hal semacam itu dengan nama lain. Dari kantornya untuk pegawai tetap
swasta akan menerima Formulir 1721-A1 sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) akan mendapat Formulir 1721-A2, kedua formulir ini tinggal disalin pada
SPT.
Untuk dokter gigi praktik mandiri pelaporan
pajak dimulai dengan mencatat rekapitulasi penerimaan bruto selama setahun
yaitu jumlah uang yang diterima dari pasien dalam satu tahun. Kemudian jumlah
ini dimasukan ke dalam formulir 1770-I Bagian B (Penghasilan Neto dari
Pekerjaan Bebas) Nomor Urut 4 (Pekerjaan Bebas). Kemudian ada potongan norma
(Norma Perhitungan Penghasilan Neto / NPPN), yaitu asumsi biaya yang dibutuhkan
untuk mendapatkan penghasilan sebesar 50%. Jumlah hasil perhitungan akan
berpindah ke Formulir Induk SPT dan disanalah besaran pajak akan ditentukan.
Bagi dokter gigi yang bersatus mitra atau dokter gigi pegawai tetap yang juga menerima komponen penghasilan berupa jasa medis akan menerima Formulir 1721-VI dari pemberi kerja tiap bulan. Di sana akan dicantumkan jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak (50 % dari bruto), serta tarif pemotongan pajak sebesar 5 %. Formulir ini kemudian diisikan pada SPT, disanalah besaran pajak akan ditentukan.
Permasalahan
Lalu apa yang menjadi kehebohan pajak
dokter gigi di tahun 2025? Pangkal masalahnya ada pada Formulir 1721-VI yang
diterima para dokter gigi dengan status mitra atau pegawai tetap yang mendapat
tambahan jasa medis. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
besaran tarif pajak pada formulir tersebut adalah flat 5% tiap bulan, artinya
berapapun penghasilan dokter gigi potongannya tetap sama yaitu 5% dari dasar
pengenaan pajak. Dahulu potongan ini progresif mengikuti besaran penghasilan
dari 5% sampai 35%. Misalkan pendapatan dokter 10 juta perbulan, potongan pajak
6 bulan pertama 5% sejumlah Rp. 3 juta, potongan 6 bulan berikutnya 15% sejumlah
Rp. 9 juta, sehingga pajak yang telah dipotong menjadi 12 juta. Dalam perhitungan
baru besar potongan flat 5% sehingga dalam setahun jumlah potongannya hanya Rp.
6 juta.
Kemudian pada saat pengisian SPT
seluruh jenis penghasilan dicampur jadi satu dan dikenakan pajak progresif setelah
dikurangi penghasilan tidak kena pajak, biaya jabatan dan iuran pensiun.
Besaran pajak progresif di tentukan per
lapis yaitu 5% untuk Rp. 0 sampai Rp. 60 juta; 15% untuk Rp. 60 juta sampai Rp.
120 juta; 25 % untuk Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta; 30% untuk Rp. 500 juta
sampai Rp. 5 milyar; serta 35% untuk Rp. 5 milyar ke atas. Artinya bila dokter
gigi bertambah besar penghasilannya makan % pajaknya akan semakin besar. Kemudian
potongan pada Formulir 1721-VI yang sebelumnya dijelaskan akan menjadi tabungan
yang mengurangi besar kurang bayar pajak, dahulu tahungan ini besar karena
dipotong progresif sedangkan untuk pajak tahun 2024 menjadi kecil karena
dipotong flat 5% saja.
Selain itu permasalahan yang diangkat oleh para dokter gigi adalah definisi bruto pada Formulir 1721-VI. Sebenarnya ini lebih ke baru disadari sekarang oleh para dokter gigi, karena aturanya tidak berubah bahwa bruto adalah jasa yang dibayarkan pasien, bukan jasa yang diterima dokter setelah dipotong jasa rumah sakit. Perihal adanya biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan penghasilan telah diperhitungkan dalam Formulir 1721-VI sebesar 50%, jadi sebenarnya pajak dikenakan dari penghasilan kena pajak bukan dari bruto.
Harapan
dan Antisipasi
Harapan dokter gigi dan juga seluruh mayoritas
pembayar pajak tentu saja pajak dihilangkan atau setidaknya Indonesia dapat
menjadi tax haven country dengan konotasi positif. Operasional negara tercukupi dari penerimaan
bukan pajak seperti dividen badan usaha milik negara, jasa pelayanan publik,
pengelolaan sumber daya alam / barang milik negara, serta investasi yang dilakukan
negara.
Namun rasanya tax haven country terlalu
utopia untuk Indonesia. Oleh karena itu antisipasi secara mandiri lebih masuk
akal kita lakukan. Misalnya adalah dengan membayar Angsuran Pasal 25 sebesar
1/12 per bulan dari besar pajak tahun sebelumnya, tetapi tentu pemerintah harus
dapat memberikan rasa aman dan kemudahan manakala terjadi lebih bayar pajak.
Kemudian dapat pula dokter gigi menabung untuk alokasi pajak setidaknya dari 12
bulan pendapatan, 3 bulan diantaranya tidak dipakai untuk persediaan bayar pajak
di Bukan Maret.
[Artikel : Naufal Nabil; Editor : Messya Rachmani; Foto : Akler Browning ]
Posting Komentar untuk "Heboh Pajak Dokter, Apa yang Terjadi?"